Jumat, 24 Juni 2016

contoh ADRT Komite Sekolah




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA







KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 2 TERANG-TERANG
Jl. Sawerigading No. 12 Tlp. 0413-81071 Bulukumba 92512


UPTD DIKPORA KEC. UJUNGBULU
KABUPATEN BULUKUMBA
















ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI SUKASARI

PEMBUKAAN
Dengan Rakhmat Allah Yang Maha Esa

Bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang berlangsung seumur hidup dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat serta menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Komite Sekolah yang mandiri.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN

Pasal 1

1.    Organisasi ini bernama Komite Sekolah
2.    Komite Sekolah adalah Badan yang mandiri mewadahi aspirasi orang tua murid dan masyarakat di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan dalam sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
3.    Komite Sekolah berkedudukan di sekolah yang bersangkutan


BAB II
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 2

Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 mengingat UU SPN No. 2 tahun 1989, UU No. 22 tahun 1999, UU No. 25 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 044/U/2002, dan Peraturan-peraturan Daerah serta UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 3

Komite Sekolah bertujuan :
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Meningkatkan tanggung jawab orang tua murid dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Membantu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan di satuan pendidikan.
Pasal 4

Kegiatan Komite Sekolah :
1.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Pendukung (supporting agency) baik yang berfsifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
4.    Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengah masyarakat di satuan pendidikan

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5

Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas  :
1.    Unsur masyarakat yang berasal dari : orang tua murid, peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha/industri, organisasi profesi, tenaga pendidik, wakil alumni, dan wakil peserta didik.
2.    Unsur Dewan Guru, Yayasan/Lembaga penyelenggaraan Pendidikan, Badan Perwakilan Desa dan LPMD (maksimal 3 orang)
3.    Keanggotaan Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan jumlahnya gasal.
Pasal 6

1.    Kepengurusan Komite Sekolah terdiri dari  :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.    Bidang-bidang
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota orang tua murid dan masyarakat
3.    Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidikan
4.    Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1.    Setiap anggotadan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak :
a.    Berbicara
b.    Bersuara
c.    Memilih
d.    Dipilih
e.    Membela diri
f.     Memperoleh perlindungan hukum
2.    Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8

1.    Setiap anggota dan pengurus Komite Sekolah berkewajiban :
a.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Komite Sekolah serta mempertahankan demokrasi
b.    Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite
2.    Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga






BAB V
KEUANGAN

Pasal 9

1.    Sumber keuangan Komite Sekolah diperoleh dari :
a.    Iuran orang tua/wali murid
b.    Sumbangan sukarela orang tua/wali murid
c.    Sumbangan lain yang tidak mengikuat
d.    Usaha-usaha lain yang sah

2.    Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 10

Mekanisme kerja Komite Sekolah adalah :
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2.    Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagi kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.    Kebijakan dan program pendidikan
b.    Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c.    Kriteria kinerja satuan pendidikan
d.    Kriteria tenaga kependidikan
e.    Kriteria fasilitas pendidikan, dan
f.     Hal-hal lainyang terkait dengan pendidikan
5.    Mendorong orang tua murid dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan kelulusan pendidikan di satuan pendidikan.
Pasal 11

1.    Rapat Komite Sekolah terdiri dari :
a.    Rapat Paripurna
b.    Rapat Terbatas
c.    Rapat Luar Biasa
2.    Tata cara dan penjelasan Rapat Komite diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12

1.    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Rapat Paripurna
2.    Rapat Paripurna yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Komite Sekolah
3.    Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir

Pasal 13

Pembubaran Komite Sekolah diputuskan oleh Rapat Paripurna dan atau Keputusan Pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.


BAB VIII
PENUTUP

1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Komite
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Paripurna Komite Sekolah


Ditetapkan di   :  Bulukumba
Pada Tanggal  :    
Pengurus Komite Sekolah
SDN 2 Terang-Terang
Ketua




Ir. TALBIADI A. HAMBALI



























ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI SUKASARI

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1

1.    Pengurus Komite Sekolah dipilih oleh anggota dalam rapat Paripurna Komite Sekolah dengan ketentuan bahwa jabatan Ketua dijabat oleh orang tua/wali murid.
2.    Pengurus Komite Sekolah mewakili Komite Sekolah kedalam dan keluar serta bertanggungjawab kepada rapat anggota Paripurna.
3.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3(tiga) tahun pelajaran dan meletakan jabatan nya pada Rapat Anggota Paripurna yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
4.    Pemilihan Pengurus diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Apabila cara musyawarah untuk mecapaik mufakat tidak mungkin, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan pemungutan suara (voting).
6.    Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
7.    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pengurus, karena sesuatu hal atau meletakan jabatan, maka pengisiannya diserahkan kepada Rapat Paripurna Komite.
8.    Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari.
9.    Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite.
10. Pengurus Komite Sekolah bersifat pengabdian atau sukarela.
11. Pengurus Komite Sekolah untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

1.    Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Komite dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
2.    Anggota Komite Sekolah mempunyai hak berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh perlindungan hukum.
3.    Anggota Komite yang tidak hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna.
4.    Tiap anggota Komite Sekolah berkewajiban menjungjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
5.    Tiap Anggota Komite berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi.
6.    Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis






BAB III
RAPAT – RAPAT KOMITE

Pasal 3
1.    Rapat Paripurna adalah rapat anggotaKomite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga dihadiri oleh orang tua/wali murid.
2.    Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3.    Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite.
4.    Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat ditangguhkan selama 24 jam.
5.    Apabila dalam waktu 24 jam, jumlah yang hadir belum memenuhi khuorum, maka rapat dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota Komite ditambah 1 (satu) orang.

Pasal 4
Rapat Terbatas adalah Rapat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan yang diselenggaran dalam hal mendesak.

Pasal 5
Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite yang diselenggarakan dalam hal mendesak.


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 6
1.    Semua keuangan yang dikelola oleh Komite Sekolah dipertanggunjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
2.    Seluruh dana yang masuk kepada Komite Sekolah dari masyarakat digunakan untuk :
a.    20% untuk kesejahteraan guru, karyawan dan Komite Sekolah
b.    60% untuk kegiatan belajar mengajar (termasuk sarana dan prasarana)
c.    5% untuk kegiatan siswa
d.    5% untuk kegiatan tingkat Kecamatan
e.    10% untuk kas Komite Sekolah
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggla ditetapkan

Ditetapkan di      :  Bulukumba
Pada Tanggal    : 
Pengurus Komite Sekolah
SDN 2 Terang-Terang
Ketua




Ir. TALBIADI A. HAMBALI
PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 2 TERANG-TERANG
































KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 2 TERANG-TERANG
Jl. Sawerigading No. 12 Tlp. 0413-81071 Bulukumba 92512

UPTD DIKPORA KEC. UJUNGBULU
KABUPATEN BULUKUMBA


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun ”Program Kerja” Komite Sekolah SD Negeri 2 Terang-Terang, UPTD Dikpora Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Untuk menyongsong tahun pembelajaran kedepan sesuai dengan AD/ART SD Negeri 2 Terang-Terang, Pengurus Komite Sekolah menyusun Program Kerja yang akan kami laksanakan selama 3 tahun pelajaran, yakni : Tahun Pelajaran 2012/2013, 2013/2014, dan 2014/2015,
Adapun dalam pelaksanaannya kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak, sehingga dapat kami jadikan pegangan guna menjalankan roda organisasi Komite Sekolah dimasa yang akan datang.
Harapan kami dengan tersusunnya Program Kerja ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan roda organisasi Komite Sekolah SD Negeri 2 Terang-Terang yang kita banggakan. Kami yakin dalam penyusunan Program ini masih banyak kekurangan, sehingga harapan kami adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak. Amin ........


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN



A.   Latar Belakang
Sebagai implementasi program Pendidikan Dasar yang merupakan landasan dari tujuan Pendidikan Nasional dan juga sebagai titik tolak pelaksanaan program pendidikan dala upaya mencapai tujuan pendidikan nasional, dengan sasarannya adalah anak didik sesuai dengan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kondisi sekarang.
Guna menyukseskan dan mengembangkan kurikulum tersebut perlu disusun pelengkap dan pendukung berupa rambu-rambu sebagai pedoman managemen berbasis Sekolah dan Komite Sekolah yaitu berupa AD/ART serta rencana tugas Pengurus Komite Sekolah.
Atas dasar hal tersebut, maka dipadang perlu Komite Sekolah SD Negeri 2 Terang-Teranguntuk menyusun Program Kerja Komite sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.

B.   Landasan
  1. Undang – Undang No. 22 tahun 1999
  2. Undang – Undang No. 25 tahun 1999
  3. Surat Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah
  4. Undang – Undang No. 20 tahun 2003
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah

C.   Tujuan Penyusunan Program Kerja Komite Sekolah
1.      Komite Sekolah sebagai mitra kerja sekolah, ikur bertanggung jawab dalam menyukseskan Program Pendidikan.
2.      Untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam menentukan kebijakan dan Program Sekolah.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

D.   Target
1.       Mendukung sekolah baik berupa finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 2 Terang-Terang
2.       Mampu mengontrol transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 2 Terang-Terang
3.       Mampu mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat Bulukumba terhadap pendidikan yang bermutu

E.   Sasaran
  1. Orang tua/wali murid SD Negeri 2 Terang-Terang.
  2. Masyarakat Kab. Bulukumba pada umumnya.
  3. Para Alumni, Donatur dan Dermawan.
  4. Sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah.





















BAB II
RENCANA PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
JANGKA PENDEK

1.    Bidang Umum
a.    Pembenahan adminstrasi Komite Sekolah.
b.    Mengadakan pembagian tugas sesuai dengan bidangnya.
c.    Menyusun AD/ART Komite Sekolah.
d.    Mengadakan rapat dengan pihak sekolah, paguyuban kelas dan orang tua murid.
e.    Menggali dana dari masyarakat, pengusaha, donatur dan para alumni.

2.    Bidang Administrasi
Mengadakan buku administrasi yang terdiri dari :
a.    Buku Notulen Rapat
b.    Buku Daftar Pengurus Komite Sekolah
c.    Buku Daftar Hadir
d.    Buku Keuangan Komite Sekolah
e.    Buku Tamu
f.     Buku Agenda

3.    Bidang Organisasi
a.    Mengadakan rapat pengurus Komite setiap 3 bulan sekali
b.    Mengadakan rapat dengan pihak sekolah sesuai kebutuhan
c.    Bersama-sama dengan pihak sekolah dan perwakilan orang tua murid menyusun rencana strategis pengembangan sekolah
d.    Mengadakan rapat dengan orang tua/wali murid minimal setahun dua kali
e.    Bersama dengan pihak sekolah merumuskan visi dan misi sekolah
f.     Menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah (Dinas Pendidikan)
g.    Mengikuti penataran/latihan

4.    Bidang Pengembangan/Perbaikan
a.    Perbaikan/renovasi tembok keliling belakang SD yang mengalami kerusakan.
b.    Pembenahan lingkungan sekolah yang nyaman.
c.    Perbaikan WC / kamar kecil guru dan murid.
































BAB III
RENCANA PROGRAM KOMITE SEKOLAH
JANGKA MENENGAH



1.    Bidang Administrasi
a.    Penyempurnaan Administrasi Komite Sekolah.
b.    Menyusun RAP Komite Sekolah.
c.    Membuat LPJ Dana Komite yang masuk dan penggunaannya.
d.    Menginventarisir jenis pengembangan yang telah dilaksanakan.

2.    Bidang Organisasi
a.    Mengeavaluasi program sekolah secara profesional.
b.    Mengelola kontribusi uang dari masyarakat yang diberikan kepada sekolah
c.    Mengupayakan rapat Pengurus secara rutin.
d.    Meningkatkan kerjasama yang baik dengan pihak sekolah.
e.    Menggali dana dari masyarakat peduli pendidikan.
f.     Mengikuti stufy banding ke SD yang lebih maju.

3.    Bidang Pengembangan Sekolah
a.    Pemagaran/penaludan halaman belakang.
b.    Perbaikan meja, bangku dan meubeler yang rusak.
c.    Membangun ruangan kantor Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
d.    Rehabilitasi Musholah dan WC.









BAB IV
RENCANA PROGRAM KOMITE SEKOLAH
JANGKA PANJANG


1.    Bidang Administrasi
a.    Mengupayakan tertib administrasi.
b.    Tertib keuangan.

2.    Bidang Organisasi
a.    Mengadakan reorganisasi Pengurus Komite Sekolah.
b.    Mengajak semua warga masyarakat Kab. Bulukumbauntuk peduli terhadap pendidikan.
c.    Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan pemecahannya bersama-sama dengan pihak sekolah dan paguyuban kelas.

3.    Bidang Pengembangan Sekolah
a.    Bersama-sama dengan pihak sekolah mengajukan rehab ruang kelas yang rusak berat dan Ruang Kelas Baru (RKB).
b.    Melengkapi sarana pembelajaran di setiap ruang kelas.
c.    Membuat mushola, perpustakaan, ruang kesenian, ruang kantor, sarana olahraga, sarana bermain, pemagaran lingkungan sekolah.



   Bulukumba,
Mengetahui;                                            Ketua Komite Sekolah
                     Kepala Sekolah




A. HASMIRAH, S.Pd.SD                                   Ir. TALBIADI A. HAMBALI
           NIP 19631231 198303 2 063


Tidak ada komentar:

Posting Komentar