SEKOLAH DASAR NEGERI NO.2 TERANG-TERANG
Alamat : Jln. Sawerigading No.12 Telp. 0413-81071 Bulukumba Sulsel 92511
E-mail : sdndua.terangterang@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 2 TERANG-TERANG
Nomor : 188.4/034/SD.2/VI/2012
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN NO.2 TERANG-TERANG
PERIODE 2012-2015
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO.2 TERANG-TERANG
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal;
b. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SD No.2 Terang-Terang maka dipandang perlu untuk membentuk dan menetapkan pengurus komite sekolah;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud butir (a) dan (b) di atas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD No.2 Terang-Terang;
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Masyarakat;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
f. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja departemen;
Memperhatikan : 1. Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
2. Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua siswa SDN No.2 Terang-Terang pada hari Senin tanggal 4 Juni 2012.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Pengurus Komite Sekolah pada SDN No.2 Terang-Terang yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini;
Kedua : Pengurus Komite Sekolah berperan sebagai:
- Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhirnya jabatan pengurus lama, dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Keempat : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;
Ditetapkan di : Bulukumba
Pada Tanggal : 05 Juni 2012
Kepala Sekolah
HJ. ST. RUKIAH, S.Ag.M.Si.
NIP. 19580405 198203 2 005
Tembusan Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bulukumba
2. Dewan Pendidikan Kab. Bulukumba
3. Kepala UPTD Dikpora Ujungbulu
4. Pengawas TK/SD Wil.III Kec. Ujungbulu
5. Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala SDN No. 2 Terang-Terang
Nomor : 188.4/034/SD.2/VI/2012
Tanggal : 05 Juni 2012
Tentang : Susunan Pengurus Komite SDN No.2 Terang-Terang Periode 2012-2015.
1. Ketua : Ir. A.Talbiadi A. Hambali
2. Sekertaris : Kaharuddin Sultan, S.Pd
3. Bendahara : Hj. Hartina, S.Pd
4. Anggota : 1. Drs. Mardianto
2. Manja Anjas A Gani, S.PdI
3. Sirajuddin,S.Pd.SD
4. Drs. Hasanuddin Salasa
5. H. Jalaluddin HS
6. Ir. H.Suherman Suyuti, MP
7. Ir. Idrus Sanusi
8. Asyikin, SH
9. Ruslan Mattoreang, S.Sos, M.Pd
10. Andi Asriady Natsir, S.Sos
11. Nurlinda
12. Iqbal Arifin, S.Pd
Kepala Sekolah
HJ. ST. RUKIAH, S.Ag.,M.Si.
NIP. 19580405 198203 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar